Warga Bengkulu Korban TPPO

Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK di Riau, Pelaku IRT Terancam 15 Tahun Penjara

IRT inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan mengatakan tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun penjara.

EL diduga menjadikan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun warga Kota Bengkulu sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Modusnya dengan menawarkan kerja di toko baju.

Atas perbuatannya EL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pasal tersebut pelaku TPPO disebutkan akan dikenakan pidana paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Korban sendiri saat ini sudah tidak didampingi lagi oleh pihak kepolisian, karena korban saat ini usianya sudah memasuki usia dewasa, yaitu berusia 18 tahun.

Namun saat dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan juga PSK di Pekanbaru Riau pada bulan Agustus 2023, usia korban masih 17 tahun.

"Dia dipekerjakan di Pekan Baru Riau, itu kurang lebih sekitar 7 bulan, hingga akhirnya korban berhasil menghubungi orangtuanya, dan orang tuanya melapor ke polisi. Saat ini kondisi korban baik, dan sudah berada di rumah orangtuanya,".

"Untuk pendampingan nampaknya akan didampingi sama pengacara saja nantinya, karena korban saat ini usianya sudah tergolong dewasa," kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, Kamis (13/7/2023).

Dari pengakuannya, EL mengungkapkan jika baru pertama kali melakukan aksi TPPO dengan modus menawari pekerjaan di luar Provinsi Bengkulu.

Namun terkait dengan pengakuan dari pelaku tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

"Kalau pengakuan dari pelaku dirinya baru satu kali ini melakukan kasus TPPO. Namun kita masih akan dalami terkait dengan pengakuan pelaku tersebut," ujar Harry Irawan.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Bermula pada bulan Agustus 2022, saat korban sedang mencari pekerjaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved