Warga Bengkulu Korban TPPO
Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK di Riau, Pelaku IRT Terancam 15 Tahun Penjara
IRT inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Kebetulan saat itu salah satu teman korban yang kenal dengan pelaku, mengenalkan korban dengan pelaku.
Saat perkenalan tersebut, pelaku EL (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu mengatakan bahwa dirinya sedang mencari seseorang untuk bekerja.
Pekerjaan tersebut harus dilakukan di luar Provinsi Bengkulu, yaitu bekerja di sebuah toko baju yang ada di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah bertemu EL, korban setuju untuk bekerja di sebuah toko ke Kota Lubuklinggau sebagaimana dijanjikan oleh pelaku EL.
Saat hari pemberangkatan tiba, pelaku dan korban memang sempat mampir di Kota Lubuk Linggau.
Namun setelah istirahat makan, ternyata korban tidak dibawa ke sebuah toko yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Akan tetapi korban dibawa oleh pelaku ke sebuah cafe yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Di sana korban dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai, yang isinya bahwa korban melakukan pekerjaan tersebut atas kemauan sendiri.
"Jadi sebelum dipekerjakan sebagai pemandu lagu itu, korban diminta menandatangani surat pernyataan bahwa korban atas kemauan sendiri bekerja di cafe tersebut," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, Kamis (13/7/2023).
Selanjutnya, korban diberikan 1 unit handphone merek iPhone 11 dan juga pakaian seksi oleh pelaku.
Atas pemberian tersebut, korban diminta untuk membayar handphone dan juga baju yang telah diberikan.
Sebagai jaminan, pelaku akan memotong gaji korban setiap bulannya hingga handphone dan baju tersebut lunas.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat beberapa kali minta ingin pulang kepada pelaku.
Hanya saja permintaan korban tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan pelaku terus menghalangi upaya korban untuk pulang ke Bengkulu.
Kasus mulai terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya di Bengkulu.
| Polisi Ungkap Jaringan TPPO Seluma: Belasan Korban Tertipu LPK hingga Terlantar di Jepang |
|
|---|
| Rayuan Janji Nikah Brimob Gadungan, Gadis Muda Bengkulu Selatan Dijebak Layani 8 Pria |
|
|---|
| Janji Nikah Brimob Gadungan, Perempuan Muda asal Bengkulu Selatan jadi Korban TPPO |
|
|---|
| Sosok Ibu Rumah Tangga yang Jadikan Remaja di Bengkulu PSK dengan Modus Tawari Kerja di Toko |
|
|---|
| Kronologi Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK, Diberi iPhone Dipaksa Teken Pernyataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabag-Wasidik-Ditreskrimum-Polda-Bengkulu-AKBP-Harry-Irawan.jpg)