Warga Bengkulu Korban TPPO

Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK di Riau, Pelaku IRT Terancam 15 Tahun Penjara

IRT inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan mengatakan tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Korban meminta kepada orang tuanya agar segera melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Bengkulu.

Selanjutnya atas informasinya dari anaknya tersebut, ibu korban yang berada di Kota Bengkulu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut, Anggota Subdit IV Dirreskrimum Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui keberadaan korban dan langsung mengamankan korban untuk dibawa ke Bengkulu.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku EL, yaitu seorang perempuan yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya seperti bukti kuitansi, alat kontrasepsi, surat perjanjian, 1 unit mobil dan baju seksi.

Baca juga: Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved