Warga Bengkulu Korban TPPO
Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK di Riau, Pelaku IRT Terancam 15 Tahun Penjara
IRT inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Korban meminta kepada orang tuanya agar segera melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Bengkulu.
Selanjutnya atas informasinya dari anaknya tersebut, ibu korban yang berada di Kota Bengkulu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut, Anggota Subdit IV Dirreskrimum Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi berhasil mengetahui keberadaan korban dan langsung mengamankan korban untuk dibawa ke Bengkulu.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku EL, yaitu seorang perempuan yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya seperti bukti kuitansi, alat kontrasepsi, surat perjanjian, 1 unit mobil dan baju seksi.
Baca juga: Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu
| Polisi Ungkap Jaringan TPPO Seluma: Belasan Korban Tertipu LPK hingga Terlantar di Jepang |
|
|---|
| Rayuan Janji Nikah Brimob Gadungan, Gadis Muda Bengkulu Selatan Dijebak Layani 8 Pria |
|
|---|
| Janji Nikah Brimob Gadungan, Perempuan Muda asal Bengkulu Selatan jadi Korban TPPO |
|
|---|
| Sosok Ibu Rumah Tangga yang Jadikan Remaja di Bengkulu PSK dengan Modus Tawari Kerja di Toko |
|
|---|
| Kronologi Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK, Diberi iPhone Dipaksa Teken Pernyataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabag-Wasidik-Ditreskrimum-Polda-Bengkulu-AKBP-Harry-Irawan.jpg)