OTT KPK di Basarnas

BREAKING NEWS: Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasu

Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. 

Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023), KPK melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi.

Tim penyidik berhasil menangkap salah satu pejabat Basarnas bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan pihak swasta.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT itu.

OTT KPK di Basarnas Terkait Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Ali mengungkapkan, OTT KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Salah satu proyek yang dijadikan bahan suap adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469, dibuat pada 15 Desember 2022.

Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

"Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp 10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 9.999.738.030 (Rp9,9 miliar)," ungkap Ali.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali, Rabu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved