OTT KPK di Basarnas

BREAKING NEWS: Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasu

Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan hasil penyelidikan KPK.

Disebutkan bahwa Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp 88,3 miliar terkait sejumlah proyek di Basarnas.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

Dalam OTT itu KPK menangkap 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono merespon kasus terjaringnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Ditegaskannya, jika setiap prajurit yang melanggar harus tetap di proses, hal ini sesuai dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Julius dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (26/7/2023).

Sementara itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai hingga miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) RI tahun 2023.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengonfirmasi ada barang bukti uang tunai." ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved