Eksepsi, Terdakwa Kepemilikan Senpi di Bengkulu Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat hingga Tak Lengkap
Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang eksepsi terdakwa kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023).
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.
Baca Juga
| Sekda Provinsi Bengkulu Tanggapi Menkeu Purbaya soal Pinjaman ke APBN: Kita Fokus ke APBD dan PAD |
|
|---|
| ASN Berintegritas, Kinerja Berkualitas, Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Apel Pagi Bersama |
|
|---|
| Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP |
|
|---|
| Mobil Dinas Pemprov Bengkulu Kini Bisa Dilacak Lewat QR Code, Tidak Boleh Disalahgunakan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bengkulu Senin 3 November 2025: Hujan Ringan di Kampung Melayu- Ratu Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-terdakwa-kepemilikan-senjata-api.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.