RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Tidak Punya Biaya untuk Rehabilitasi Narkoba, Masyarakat Bisa Dapatkan Gratis di RSKJ Bengkulu

Tidak Punya Biaya untuk Rehabilitasi Narkoba, Masyarakat Bisa Dapatkan Gratis di RSKJ Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, masyarakat bisa dapatkan gratis di RSKJ Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Karu Rehabilitasi Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Tri Haryanto, saat ini layanan rehabilitasi sudah digratiskan oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor.

Persyaratannya, masyarakat cukup menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau kepala Desa tempat pasien berasal.

"Jadi bagi masyarakat yang punya keluarga, atau tetangga, atau sanak saudara tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, maka jangan ragu untuk datang ke RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu," ungkap Tri.

Penggratisan rehabilitasi narkoba bagi masyarakat kurang mampu tersebut dilakukan dalam rangka untuk membantu pecandu, yang ingin sembuh sekaligus menekan jumlah pecandu narkoba.

Namun tentunya tetap akan ada proses verifikasi data, terkait dengan benar atau tidak yang bersangkutan benar-benar tidak mampu.

"Setelah proses verifikasi calon pasien dinyatakan benar-benar kurang mampu, maka yang bersangkutan akan langsung mendapat layanan direhabilitasi dari RSKJ," kata Tri.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi narkoba.

Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Pemerintah.

Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu berstatus sebagai IPWL yang memiliki unit Rehabilitasi Narkoba.

Di mana pecandu narkoba nantinya akan menjalani prosedur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di unit Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto yang diselengggarakan selama 3 bulan.

Untuk layanan rehabilitasi bisa dilakukan dengan cara rawat jalan di Poli Narkoba maupun rawat inap.

Ada beberapa prosedur yang akan dilalui pasien saat menjalani rawat inap rehabilitasi narkoba.

Diantaranya yaitu pertama pasien akan diperbaiki terlebih dahulu dari segi fungsi kognitif pasien dan juga prilakunya.

Selanjutnya barulah dibantu untuk tahap rehabilitasinya, dengan membentuk basis komunitas.

Sehingga nantinya pasien dengan masalah yang sama akan dikumpulkan, untuk kemudian bersama-sama melakukan pemecahan masalahnya.

"Jadi hubungan yang dibangun bukan hubungan antara pasien dan petugas, namun lebih seperti hubungan dengan keluarga," ujar Tri.

Dengan hubungan tersebut, pasien akan lebih leluasa dalam menyampaikan permasalahan yang dialami.

Pasalnya dari pengakuan pemakai narkoba, biasanya seseorang pakai narkoba pasti ada penyebabnya, dimana rata-rata katena lingkungan, coba-coba.

Padahal permasalahan awalnya jelas pada hubungan pasien dengan keluarganya, karena pasien tidak berani untuk bercerita pada keluarnya.

Maka dari itu dengan menjalin hubungan seperti keluarga, pasien akan lebih lebih leluasa untuk bercerita.

Kemudian permasalahan tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga pasien melalui sesi konseling.

"Mereka tidak mau cerita dengan keluarga pasti ada masalah disana. Nanti dari sesi ini, akan kita sampaikan melalui sesi konseling. Ini perlu kita sampaikan pada pihak keluarga karena setelah rehab selesai, mereka akan kembali lagi ke keluarganya," ungkap Tri.

Untuk mendapat perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, nantinya petugas akan melakukan skrining terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah pasien masalahnya ringan, sedang atau berat.

Jika masalahnya ringan hingga sedang, maka bisa untuk dilakukan perawatan pada Poli Narkoba.

Namun jika masalahnya sudah berat, maka bisa diberikan rehabilitasi rawat inap di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Untuk layanan rawat inap, durasi rehabilitasi tetap mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan, yaitu selama 3 bulan.

Pada pelayanan rawat inap, RSKJ memiliki 2 gedung untuk rehabilitasi narkoba, dengan kapasitas masing-masing gedung 20 kamar untuk laki-laki, dan 20 kamar perempuan.

Selama 3 bulan pasien rehabilitasi narkoba akan menjalani program-program pemulihan yang ada di rumah sakit.

Sedangkan untuk pelayanan Poli Narkoba, pasien bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Untuk hari Senin sampai Kamis buka setiap pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hari Jumat buka pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Mengenal Proses Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved