OTT KPK di Basarnas

Harta Kekayaan Direktur Penyidikan KPK yang Mengundurkan Diri Buntut OTT Dugaan Suap di Basarnas

Berikut rincian harta kekayaan Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan mengundurkan diri.

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Berikut rincian harta kekayaan Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan mengundurkan diri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut rincian harta kekayaan Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan mengundurkan diri.

Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri tersebut buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, juga penetapan tersangka para pejabat Basarnas yang menjadi polemik.

Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya, KPK meminta maaf usai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas oleh KPK dianggap menyalahi ketentuan yang ada.

Yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI yang mengakui telah melakukan kekhilafan.

Hingga akhirnya muncul kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam pesan itu disebutkan, surat pengunduran diri Brigjen Asep akan diberikan pada Senin (31/7/2023).

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved