OTT KPK di Basarnas

Kritik KPK Minta Maaf ke TNI, Novel Baswedan Sindir Firli Menghindar Pilih Main Badminton

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik keras permintaan maaf pimpinan KPK ke TNI terkait penetapan tersan

Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik keras permintaan maaf pimpinan KPK ke TNI terkait penetapan tersangka korupsi di lingkungan Basarnas. 

KPK Minta Maaf ke TNI

Sebelumnya, KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari youTube KompasTV.

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."

"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved