OTT KPK di Basarnas

Pegawai KPK Protes dan Tuntut Pimpinan Mundur, Usai Penyidik Disebut Khilaf Buntut OTT Basarnas

Para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan aksi protes terkait mundurnya Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Gedung KPK. Pegawai KPK ajukan protes dan meminta pimpinan KPK mundur usai sebut penyidik khilaf terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas dan mundurnya Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK 

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."

"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved