Oknum Dokter di Makassar Aniaya Anak

Oknum Dokter yang Tempeleng Balita di Makassar, Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Oknum dokter di Makassar bernama Makmur yang aniaya balita berumur tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunMakassar.com
Kolase foto Oknum Dokter di Makassar. Oknum Dokter di Makassar yang Tempeleng Balita Ditetapkan Jadi Tersangka 

Gara-gara emosi sesaat, Makmur harus merelakan jabatan sebagai orang nomor dua di jajaran RSU Bahagia Makassar.

Baca juga: Sosok Oknum Dokter di Makassar yang Tempeleng Balita, Ternyata Juga Jabat Wakil Direktur Rumah Sakit

Padahal, ia baru empat bulan menjabat sebagai Wakil Direktur.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar, Minggu (30/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.

Tampang Oknum Dokter Tempeleng Balita

Tampang oknum dokter yang tega menempeleng balita 3 tahun di depan ayahnya lantaran bidak caturnya berserakan dipegang anak tersebut.

Tak hanya menampar, oknum dokter tersebut juga membentak si anak hingga si anak bersembunyi di balik kaki ayahnya.

Belakangan, terungkap sosok oknum dokter yang kasar tersebut.

Sosok oknum dokter tersebut berinisial MR.

MR tega menampar anak pemilik warung yang masih berusia tiga tahun saat bermain catur di sebuh warung, di Kota Makassar, Kamis (27/7/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi akibat terkena kursi saat ditampar oleh MR.

"Saat jatuh wajah nya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Tak terima dengan peristiwa yang dialami putranya, sang ayah, Agung (27) melaporkan MR ke polisi, Jumat (28/7/2023).

Laporan tersebut dilayangkan Agung dengan bukti registrasi laporan STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved