Bengkulupedia
Simak Hak Pasien Atas Rekam Medis dan Alur Permintaan Rekam Medis Pasien di RSKJ Bengkulu
Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Instalasi Rekam Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Eko Arianto didampingi Staf Rekam Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Septiani.
4. Formulir yang sudah diisi diserahkan ke bagian Tata usaha untuk ditelaah apakah bisa dikeluarkan apa tidak.
5. Setelah ditelaah dan bisa diproses, Tata Usaha akan memberikan disposisi ke unit terkait untuk dibuatkan surat.
6. Unit terkait (Rajal/Ranap) membuatkan surat sesuai dengan permohonan.
7. Surat diserahkan ke pasien/keluarga pasien.
"Ada beberapa jenis surat yang dapat diminta oleh pasien/keluarga, seperti surat keterangan rawat jalan, surat keterangan sedang dirawat inap, dan surat keterangan pernah dirawat," ujar Septiani.
Berita Terkait: #Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RSKJ-Soal-Rekam-Medis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.