Bengkulupedia

Simak Hak Pasien Atas Rekam Medis dan Alur Permintaan Rekam Medis Pasien di RSKJ Bengkulu

Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Instalasi Rekam Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Eko Arianto didampingi Staf Rekam Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Septiani. 

4. Formulir yang sudah diisi diserahkan ke bagian Tata usaha untuk ditelaah apakah bisa dikeluarkan apa tidak.

5. Setelah ditelaah dan bisa diproses, Tata Usaha akan memberikan disposisi ke unit terkait untuk dibuatkan surat.

6. Unit terkait (Rajal/Ranap) membuatkan surat sesuai dengan permohonan.

7. Surat diserahkan ke pasien/keluarga pasien.

"Ada beberapa jenis surat yang dapat diminta oleh pasien/keluarga, seperti surat keterangan rawat jalan, surat keterangan sedang dirawat inap, dan surat keterangan pernah dirawat," ujar Septiani.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved