Narkoba di Bengkulu
Kronologi Warga Binaan Lapas Bengkulu Diperiksa BNN, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Kedatangan BNN Kota Bengkulu untuk memeriksa salah satu tahanan Lapas Bengkulu yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu mendatangi Lapas Kelas II A Bengkulu, Rabu malam (2/8/2023).
Kedatangan BNN Kota Bengkulu untuk memeriksa salah satu tahanan Lapas Bengkulu yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah diselidiki BNN.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu membenarkan bahwa pada hari Rabu (2/8/2023) kemarin, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu mendatangi Lapas Kelas II A Bengkulu.
Kedatangan pihak BNN sendiri adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Warga binaan yang diperiksa tersebut diakui Ade memang ada di Lapas Kelas II A Bengkulu, dengan inisial ZU.
Pemeriksaan terhadap ZU sendiri dilakukan, atas adanya informasi dari pengembangan kasus yang ditangani oleh BNN.
Baca juga: Kronologi Suami Bacok Istri di Kepahiang Bengkulu Lalu Pilih Akhiri Hidup, Sempat Terjadi Cekcok
Di mana dari kasus tersebut, pelaku sempat menyebutkan bahwa ZU yang saat ini berada di dalam Lapas, ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Jadi kemarin kami kedatangan anggota dari BNN Bengkulu dalam rangka pengembangan kasus terkait adanya peredaran narkotika di masyarakat," kata Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Ade Kuswanto.
Atas informasi tersebutlah BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ZU di Lapas Kelas II A Bengkulu hingga malam hari.
Namun dalam pemeriksaan, ZU ternyata tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus yang sedang ditangani BNN Kota Bengkulu tersebut.
Sehingga ZU dikembalikan lagi ke dalam Lapas dan tidak diamankan oleh pihak BNN Kota Bengkulu.
"Tersangka yang ditangkap oleh pihak BNN Kota Bengkulu, memberi pernyataan kepada pihak BNN bahwa ada keterlibatan dari pihak lapas yaitu warga binaan kita. Namun pernyataan tersebut tidak terbukti, ZU ternyata tidak terlibat dalam kasus tersebut, pelaku yang diamankan BNN tersebut hanya menyebut-nyebut saja," ujar Ade.
Dikatakan Ade, selama ini hubungan antara Lapas Kelas II A Bengkulu dalam rangka pemberantasan narkotika sudah berjalan dengan cukup baik.
Pihaknya selalu bersikap kooperatif untuk membantu pihak BNN maupun pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika.
"Dengan kerjasama yang baik, dan sebelumnya kita sudah sepakat dengan pihak BNN sudah menjalin kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Ade.
| Pengakuan Bandar Sabu Asal Aceh: Kirim Sabu ke Pengedar di Bengkulu Lewat Jalur Darat |
|
|---|
| Bandar Sabu Asal Aceh Diringkus BNN Provinsi Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kronologi BNN Provinsi Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Jaringan Narkoba Antar Provinsi |
|
|---|
| Breaking News: BNNP Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi |
|
|---|
| Bolos Kerja Demi Nyabu di Pantai, Lurah Lingkar Timur Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ade-Kuswanto-Kalapas-Beri-Klarifikasi-soal-pemeriksaan-BNN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.