Guru di Rejang Lebong Diketapel

Respon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Guru SMA di Rejang Lebong Dianiaya Wali Murid hingga Buta

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyesalkan kejadian yang menimpa Zaharman, seorang guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Ia sangat menyesalkan kejadian yang dialami Zaharman, guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang dianiaya wali murid pakai ketapel hingga menyebabkan kebutaan. 

PDM adalah anak dari AJ (45) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap guru olahraga SMA di Rejang Lebong Zaharman (58).

Sedangkan untuk AJ sampai saat ini masih dalam pengejaran karena bersembunyi.

Berdasarkan keterangan PDM dihadapan penyidik, PDM mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.

Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban. PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.

Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH mengatakan saat ini penyidik baik dari Polres Rejang Lebong maupun Polsek PUT sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AJ.

"Bahkan petugas telah mendatangi keluarga pelaku, dan kami meminta agar pelaku dapat menyerahkan diri," kata kapolres.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar STr K menerangkan, untuk anak pelaku saat ini masih di minta keterangan.

Sementara ini, berdasarkan pengakuan dari PDM jika saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya.

Kemudian datanglah guru dan anak pelaku mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dari sang guru. "Apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar kasat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved