Bengkulupedia
Lintasan S Diberlakukan, Berikut Cara Membuat SIM di Polres Kepahiang Lengkap Biaya dan Tahapan
Berikut cara, syarat, Tahapan dan biaya pembuatan ataupun penerbitan SIM di Polres Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Surat Izin mengemudi digunakan masyarakat untuk berkendara di jalan raya atau jalan umum.
Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang, yang sudah memenuhi syarat, baik itu usia, administrasi, dan kesehatan, dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Satlantas Polres Kepahiang.
Untuk jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.
Syarat penerbitan SIM
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
-Usia
-Administrasi
-Kesehatan
-Lulus ujian praktik
Persyaratan usia
Dalam penerbitan SIM baru, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
-17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
-18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
-19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
-20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
-21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
-22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
-23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Persyaratan administrasi
-Pas Foto
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan -Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
-Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
-Memiliki Kartu BPJS Kesehatan.
Persyaratan Kesehatan
Untuk persyaratan kesehatan dalam penerbitan SIM yakni kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani yang dimaksud adalah tes penglihatan, pendengaran, tes fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter hasil tes kesehatan jasmani dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Untuk kesehatan rohani meliputi tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Dalam pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Cara pembuatan SIM baru
Berikut ini cara membuat SIM baru dengan mendatangi Polres Kepahiang
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampikan fotokopi KTP dan pas foto.
2. Membayar biaya pembuatan SIM.
3. Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.
4. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
5. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
6. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.
8. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
9. Pembuatan SIM selesai, pemohon tinggal menunggu SIM dicetak.
Biaya pembuatan/ penerbitan SIM di Polres Kepahiang
-Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
-Biaya pembuatanSIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000
-Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000
-Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan.
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-disnaker-Kepahiang-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayatul-Mukhtadin-Sosok-Pj-Sekda-Bengkulu-Tengah-Pernah-Jadi-Camat-hingga-Kepala-Dinas-Dukcapil.jpg)  | 
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rusa-jinak-di-kantor-bupati-Kepahiang-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Profil-dan-Karir-Sekda-Kabupaten-Mukomuko-Marjohan.jpg)  | 
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-samsat-holiday-di-mukomuko-6-september.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ujian-Praktik-SIM-C-di-Satlantas-Polres-Kepahiang.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SPP-Kepahiang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.