Pasangan Beda Usia 25 Tahun di Sambas

Mariana Wanita yang Nikahi ABG 16 Tahun Terancam Pidana, Gubernur Kalbar Minta KUA Juga Disanksi

Nasib Mariana (41) pasangan beda suia dengan Kevin ABG (16) kini masih menjadi sorotan.

|
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunPontianak
Mariana-Kevin Pasangan Beda Usia 25 Tahun. Mariana Wanita yang Nikahi ABG 16 Tahun Terancam Pidana, Gubernur Kalbar Minta KUA Juga Diberi Sanksi 

Diakui Lisa, ia sebelumnya tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Dalam klarifikasinya, Lisa pun membantah dirinya hanya mengincar harta Mariana saja.

"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah,” ujar Lisa,

Menurut Lisa, tak ada untung bagi dirinya menikahkan Kevin dengan cepat.

Sebab, jika Kevin meniakah maka uang hasil kerja Kevin akan diserahkan ke Istrinya.

“Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi. Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya,".

“Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang. 1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.

Lebih lanjut Lisa mengatakan jika dirinya berada di posisi yang serba salah.

"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah, anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi Alhamdulillah cukup," sambungnya

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat (Kalbar) R. Hoesnan menaggapi pernikahan beda usia di Sambas.

Pernikahan beda usia anatar Marina dan sang suami yakni 25 tahun, keduanya merupakan warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Viralnya pernikahan mereka turut juga disorot oleh pihak LPA Kalbar, hal ini karena sang suami masih di bawah umur.

"Terkait ini kami dari Lembaga Perlindungan Anak, Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian, karena ini termasuk pada ranah pidana ya,".

"Fakta ini menunjukan bahwa korban persetubuhan terhadap anak itu tidak hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban persetubuhan anak," ujar R. Hoesnan dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu (3/8/2023).

Tak hanya itu saja, Hoesnan juga mengatakan jika pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mencari berbagai bukti agar wanita dewasa tersebut bisa dijerat hukum.

"Dalam hal ini bisa diketahui bahwa lelaki juga menjadi korban yang dilibatkan dalam pernikahan usia dini, kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum dan lain sebagainya, bahwa wanita dewasa ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya 81 ayat 2 sehingga terjadinya pernikahan dini," ungkapnya.

Meski pernikahan keduanya tidak ada paksann namun Hosenan tetap menegaskan jika hal ini termasuk dalam ranah pidana.

"Jika ada paksaan atau pembiran saja, ini sudah masuk di ranah pidana artinya pasal 761, Undang-Undang Perlindungan anak itu jelas, mengatur bahwa barang siapa yang melakukan pembiaran atau memerintahkan anak untuk melakukan persetubuhan terhadap yang dilakukan orang dewasa dikenakan sanksi," jelas R. Hoesnan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved