Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
MA Juga Potong Hukuman Kuat Ma'ruf jadi 10 Tahun dari 15 Tahun Penjara
MA melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang terjadi, sehingga menghasilkan vonis penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut diumumkan pada hari Selasa (8/8/2023)
Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan, "Dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023, terdakwa adalah Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak banding dari penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan hukuman menjadi penjara selama 10 tahun," dalam konferensi pers di Jakarta.
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat
Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Ferdy Sambo
MA Tak Transparan
Kasasi
| Kejagung Tanggapi Putusan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Sejak Awal Tuntutan JPU Seperti Itu |
|
|---|
| Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA |
|
|---|
| Kamaruddin Simanjuntak Sebut Batalnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo di Tangan MA, Ada Lobi Politik |
|
|---|
| Dikurangi Jadi 8 Tahun, Ricky Rizal Tetap Ngaku Tak Bersalah dan Nilai Putusan MA Keliru |
|
|---|
| Sosok Suhadi Ketua Majelis Hakim MA yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kekecewaan-Ayah-Brigadir-J-Saat-Hukuman-Mati-Ferdy-Sambio-Dibatalkan-Sebut-MA-Tak-Transparan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.