Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Tribunnews
Kolase Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo 

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.


Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


MA Juga Potong Hukuman Kuat Ma'ruf jadi 10 Tahun dari 15 Tahun Penjara

MA melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang terjadi, sehingga menghasilkan vonis penjara selama 10 tahun.

Putusan tersebut diumumkan pada hari Selasa (8/8/2023)

Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan, "Dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023, terdakwa adalah Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak banding dari penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan hukuman menjadi penjara selama 10 tahun," dalam konferensi pers di Jakarta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved