Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Tribunnews
Kolase Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo 

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada awalnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada Rabu (12/4).

Kuat sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Sobandi menjelaskan, "Pengadilan Negeri mengeluarkan hukuman 15 tahun, dan Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan tersebut."

 

Dikurangi Jadi 8 Tahun, Ricky Rizal Tetap Ngaku Tak Bersalah

Sementara itu, meski vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya jadi 8 tahun penjara, dari sebelumnya 13 tahun.

Kubu Ricky Rizal tetap menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tidak tepat dan keliru.

Padahal, dalam vonis sebelumnya diketahui bahwa Ricky Rizal dalam keterlibatan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbukti bersalah.

"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Hal tersebut dinilai tidak tepat karena majelis hakim masih menganggap kliennya yakni Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP," tuturnya.

"Ya kita sebagai penasehat hukum menganggap putusan Majelis Hakim sejak putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, adalah tidak benar, tidak tepat dan keliru," sambungnya.

Untuk itu, Erman mengaku pihaknya akan berdiskusi termasuk dengan Ricky Rizal untuk mengajukan perlawanan lanjutan karena jelas menolak perintah atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.

"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK (peninjauan kembali) karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved