Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada awalnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada Rabu (12/4).
Kuat sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Sobandi menjelaskan, "Pengadilan Negeri mengeluarkan hukuman 15 tahun, dan Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan tersebut."
Dikurangi Jadi 8 Tahun, Ricky Rizal Tetap Ngaku Tak Bersalah
Sementara itu, meski vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya jadi 8 tahun penjara, dari sebelumnya 13 tahun.
Kubu Ricky Rizal tetap menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tidak tepat dan keliru.
Padahal, dalam vonis sebelumnya diketahui bahwa Ricky Rizal dalam keterlibatan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbukti bersalah.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Hal tersebut dinilai tidak tepat karena majelis hakim masih menganggap kliennya yakni Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP," tuturnya.
"Ya kita sebagai penasehat hukum menganggap putusan Majelis Hakim sejak putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, adalah tidak benar, tidak tepat dan keliru," sambungnya.
Untuk itu, Erman mengaku pihaknya akan berdiskusi termasuk dengan Ricky Rizal untuk mengajukan perlawanan lanjutan karena jelas menolak perintah atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK (peninjauan kembali) karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat
Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Ferdy Sambo
MA Tak Transparan
Kasasi
| Kejagung Tanggapi Putusan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Sejak Awal Tuntutan JPU Seperti Itu |
|
|---|
| Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA |
|
|---|
| Kamaruddin Simanjuntak Sebut Batalnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo di Tangan MA, Ada Lobi Politik |
|
|---|
| Dikurangi Jadi 8 Tahun, Ricky Rizal Tetap Ngaku Tak Bersalah dan Nilai Putusan MA Keliru |
|
|---|
| Sosok Suhadi Ketua Majelis Hakim MA yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kekecewaan-Ayah-Brigadir-J-Saat-Hukuman-Mati-Ferdy-Sambio-Dibatalkan-Sebut-MA-Tak-Transparan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.