Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Wikipedia
Kolase sosok Hakim Agung Desnayeti (kiri) dan Gedung MA (kanan). Harta Kekayaan Jupriyadi dan Desnayeti, 2 Hakim yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan 

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Menurut LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada Desember 2022, Desnayeti memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar.

Kekayaan itu, salah satunya terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Padang senilai Rp 766.455.000.

Desnayeti juga memiliki lima alat transportasi dengan nilai total Rp 146.000.000.

Adapun rinciannya yakni satu unit mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2001 senilai Rp 80 juta dan satu unit mobil Totoyta Minibus tahun 1993 seharga Rp 50 juta.

Kemudian, tiga unit motor Honda, masing-masing tahun 2000 seharga Rp 5 juta, motor Honda tahun 2003 senilai Rp 5 juta, dan motor Honda tahun 2006 seharga Rp 6 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Desnayeti sebesar Rp 87 juta, lalu kas dan setara kas sebesar Rp 195.518.040. Desnayeti juga memiliki utang sebanyak Rp 150 juta.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Desnayeti sebesar Rp 1.044.973.040.

Harta kekayaan itu naik lebih dari 50 juta daam setahun.

Dalam LHKPN yang dilaporkan Desember 2021, Desnayeti mencatatkan harta kekayaan sebesar 975 juta.

Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA 

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.

Ia merasa kecewa lantaran dalang pembunuhan anaknya, Brigadir J tak jadi dihukuman mati.

Menurut Samuel Hutabarat, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.

Apalagi keluarga Brigadir J tak tahu-menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved