Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Wikipedia
Kolase sosok Hakim Agung Desnayeti (kiri) dan Gedung MA (kanan). Harta Kekayaan Jupriyadi dan Desnayeti, 2 Hakim yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan 

Ia menjelaskan, jika keluarganya baru mengetahui putusan tersebut, pada Selasa (8/8/2023) sore, setelah dihubungi awak media.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” ujar Samuel Hutabarat dikutip TribunBengkulu.com dari tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023)

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Samuel menyebut jika proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Dikatakan Samuel diririnya ingin mengetahui alasan hakim meringangkan hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.

Ia pun tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya pada putusan MA.

Ia menilai bahwa seharusnya hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi.

"Jadi kami merasa ya kecewa dalam keputusan ini. Jadi kami selaku keluarga ataupun orangtua almarhum merasa kecewa di keputusan Mahkamah Agung," terang Samuel.

Seperti yang diberitakan seblumnya, Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

dalam sidang ini, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, dengan menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved