Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Wikipedia
Kolase sosok Hakim Agung Desnayeti (kiri) dan Gedung MA (kanan). Harta Kekayaan Jupriyadi dan Desnayeti, 2 Hakim yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan 

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu ia merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Melansir dari laman LHKPN, harta kekayaan Jupriyadi yang dilaporkan di LHKPN pada Desember 2022 sebesar Rp 6,2 miliar.

Jupriyadi diketahui memiliki dua bidang tanah dan bangunan masing-masing di Kabupaten Bantul dan Kota Jakarta dengan nilai total Rp 1.950.000.000.

Tak hanya itu saja, Jupriyadi juga memiliki dua unit alat transportasi, yakni mobil Honda CRV Matic tahun tahun 2018 seharga Rp 250.000.000.

Kemdu Jupiter Z tahun 2011 senilai Rp 4.000.000.

Jupriyadi juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 25.500.000. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Jupriyadi senilai Rp 4.055.000.000.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Jupriyadi sebesar Rp 6.284.500.000.

Harta kekayaan itu naik hampir Rp 2 miliar dibanding LHKPN Jupriyadi tahun 2021.

Saat itu, Jupriyadi mencatatkan harta kekayaan Rp 4,5 miliar.


2. Desnayeti

Hakim lainya yang yang tak setuju hukuman manti Ferdy Sambo dianulir jadi hukuman penjara seumur hidup adalah Desnayeti.

Desnayeti  dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved