Guru PAUD di Banjarmasin Aniaya Murid

Sosok Guru PAUD Aniaya Murid di Banjarmasin Hingga Patah Tulang, Kini Tersangka & Terancam 3 Tahun

Sosok Guru PAUD di Banjarmasin yang aniaya murid hingga mengalami patah tulang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram @Rizkiahmadi
Kolase foto korban L dan Rizka Ahmadi. Sosok Guru PAUD Aniaya Murid di Banjarmasin Hingga Patah Tulang, Kini Tersangka & Terancam 3 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Guru PAUD di Banjarmasin yang aniaya murid hingga mengalami patah tulang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, viral seorang balita berinisial E (4) mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sang guru.

Kasus penganiayaan ini viral di media sosial usai sang ibu, Rizka membagikan ceritanya melalui akun instagram pribadinya @rizkaahmadi.

Melalui unggahan di akun instagram pribadinya Rizka menceritakan jika sang anak mendapatkan penganiayaan dari guru PAUD.

Lantas siapakah sosok Guru PAUD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka?.

Guru yang menganiaya muridnya tersebut berjumlah satu orang, guru tersebut berinisial D, dia merupakan guru yang mengjar di PAUD tersebut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsesl) resmi menetapkan oknum guru PAUD di Banjarmasin.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi melalui Kasubdit 4 Unit 1 PPA yakni AKBP Mahrida SH MH MKn, hari ini Rabu (9/8/2023) siang.

"Penetapan tersangka sudah kami laksanakan sejak Senin," kata Erick dilansir dari TribunBanjarmasin.com, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu AKBP Mahrida menjelaskan jika guru yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan guru yang bekerja di PAUD tersebut.

Baca juga: Bocah Dianiaya Guru PAUD di Banjarmasin Hingga Patah Tulang, Orangtua: Kepsek Sebut Anaknya Jatuh

"Satu orang yang kami tetapkan tersangka, inisialnya D dan dia guru disana," jelasnya.

AKBP Mahrida juga menuturkan jika saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka.

"Ada tujuh saksi yang diperiksa, mulai dari Kepala Sekolah, pihak yayasan dan juga tersangka. Dan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.

Meski oknum guru PAUD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun D belum dilakukan penahanan.

Hal ini dikarenakan anacaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, dimana hal ini di bawah 5 tahun penjara sesuai dengan aturan dalam UU perlindungan anak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved