Berita Bengkulu Selatan

7.682 Wajib Pajak Terdata Tak Bayar PBB-P2 di Bengkulu Selatan, Ternyata Ada Mantan Pejabat

Sejak berdirinya OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan yang sebelumnya tergabung di OPD Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengku

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Pelayanan pembayaran PBB-P2 di Kantor Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan. Terlihat masyarakat menunggu antrean. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Ribuan warga Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2022 terdata tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, dari total 54.109 wajib pajak PBB-P2 yang tersebar di 11 kecamatan, masih ada 7.682 wajib pajak belum membayar kewajibannya.

Bahkan, di antara 7.682 wajib pajak itu terdapat sejumlah mantan pejabat petinggi Bengkulu Selatan dan ada juga yang masih menjabat saat ini.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan Fariq Hafis, M.M menerangkan, berdasarkan data tahun 2022, tercatat masih ada 7.682 masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak taat bayar pajak. 

Sedangkan, untuk data tahun 2023 masih belum selesai.

"Kalau berdasarkan data tahun lalu ada 7.682 wajib pajak (PBB-P2, red) yang tidak taat dari total 54.109 wajib pajak. Semuanya didominasi di dua kecamatan yakni Kota Manna dan Pasar Manna," ujar Fariq.

Sebaran warga tidak taat pajak ini meliputi, untuk wilayah Kecamatan Kota Manna tercatat sebanyak 4.428 wajib pajak yang tidak taat dari total wajib pajak 8.932 warga.

Lalu, di Kecamatan Pasar Manna yang tidak taat sebanyak 2.796 warga dari total wajib pajak berjumlah 5.269 warga.

"Dari dua kecamatan itu jumlah wajib pajak yang tidak taat akan diinventarisasi atau akan dilakukan pendataan ulang," kata Fariq.

Sementara, sambung Fariq, untuk wilayah yang paling taat pajak yakni di Kecamatan Air Nipis dan Kecamatan Bunga Mas.

Untuk penyebab tidak taat pajak itu ada kemungkinan warga tersebut seperti pindah alamat, wajib pajak tidak sesuai lagi dan bisa jadi wajib pajak ganda.

Sehingga agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pihak Bapenda Bengkulu Selatan akan melakukan pemutakhiran data.

"Jadi nanti kita penelusuran lapangan apa yang menjadi kendala. Dengan pemutakhiran data kami bisa meningkatkan PAD pada sektor pajak PBB-P2. Salah satu contoh pada objek pajak dulu yang masih tanah kosong. Jadi wajib pajak bertambah dengan nilai bangunan," jelas Fariq.

Baca juga: PKL Menjamur di Badan Jalan Pusat Kota, Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Ini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved