Berita Rejang Lebong

Dinyatakan TMS, 11 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Rejang Lebong

Dinyatakan TMS, Ada 11 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg. Bahkan ada satu yang tidak ajukan perbaikan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Rejang Lebong. Ada 11 parpol ajukan perbaikan berkas bacaleg sebelum penetapan DCS oleh KPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong masih melakukan verifikasi berkas dari para Bakal Calon Legislatif (bacaleg) yang mengajukan perbaikan.

Sebelumnya hasil dari verifikasi perbaikan berkas bacaleg yang diajukan 17 partai politik (parpol) terdapat 147 orang yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari jumlah tersebut, hanya ada 11 parpol yang melakukan perbaikan berkas bacaleg yang sebelumnya dinyatakan TMS.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti mengatakan, hingga batas akhir perbaikan pada Jumat (11/8/2023), terdapat 11 parpol yang menyerahkan perbaikan berkas.

Sebanyak 11 parpol yang mengajukan perbaikan berkas ini karena selain dinyatakan TMS juga ada yang melakukan perbaikan daftar bacaleg karena pindah partai atau daerah pemilihan.

Berkas yang telah diserahkan ini selanjutnya akan dilakukan verifikasi mulai 12-16 Agustus 2023.

Baca juga: Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Berlanjut, Cakades Terpilih Minta Pemkab Keluarkan Surat Resmi

"11 partai ini yang melakukan perbaikan di pencermatan dan sedang kami lakukan verifikasi pemberkasannya," ungkap Elis.

Adapun 11 parpol yang mengajukan perbaikan berkas ke KPU Rejang Lebong mulai dari Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat.

Lalu, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Golongan Karya. Bahkan ada juga yang masih belum dinyatakan memenuhi syarat namun tidak melakukan perbaikan seperti Partai Bulan Bintang.

"Juga ada beberapa parpol lainnya yang kemarin di tanggal 31 Juli 2023 sudah memenuhi syarat semua melakukan perbaikan," jelas Elis.

Untuk tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 16 sampai 17 Agustus 2023 dan pada tanggal 18 Agustus 2023 akan dilakukan penetapan DCS.

Hingga pengumuman DCS pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. Jika semua tahapan ini sudah selesai diikuti nantinya bacaleg akan diumumkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 mendatang.

"Sekarang ini kami masih verifikasi dokumen perbaikan, penetapan DCS tanggal 18 Agustus nanti," ujar Elis.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved