Berita Rejang Lebong
Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Berlanjut, Cakades Terpilih Minta Pemkab Keluarkan Surat Resmi
Sengketa pilkades di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih berlanjut.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sengketa pilkades di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih berlanjut.
Tim Fasilitasi Kabupaten memutuskan pelantikan di desa tersebut akan ditunda hingga batas waktu tak ditentukan.
Padahal, para cakades terpilih direncanakan akan dilantik pada 21 Agustus 2023 mendatang.
Meskipun hasil keputusan telah keluar, namun sampai saat ini cakades terpilih dari Desa Kampung Jeruk yakni Edi Yusuf masih belum menerima surat keputusan resminya.
"Kalau secara lisan memang sudah disampaikan, tapi kan harus ada surat keputusan resminya yang ditandatangani, itu yang masih kami tunggu," kata Indra Sapri, Kuasa Hukum Edi.
Dikarenakan belum adanya surat keputusan resmi itu, pihaknya sampai sekarang masih belum bisa menentukan sikap.
Jika surat tersebut sudah keluar, maka pihaknya bisa mempelajari terlebih dahulu mau membawa ke arah mana.
"Intinya kami untuk sementara masih menunggu dahulu hingga adanya surat resminya. Poin-poin apa saja yang menyebabkan klien kami ditunda pelantikannya," lanjut Indra.
Ia menambahkan, jika permasalahan terjadi pada administrasi maka akan dibawa ke jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan jika menyangkut adanya dugaan tidak pidana maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum.
Oleh karena itulah, ia meminta agar Pemkab Rejang Lebong bisa mengeluarkan surat keputusan resmi.
"Ya kalau administrasi kan maka akan kita bawa ke PTUN, tapi kalau ada unsur lainnya tentu ranahnya berbeda," ungkap Indra.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi mengatakan, keputusan hasil sengketa di Desa Kampung Jeruk sudah ditetapkan.
Yakni akan ditunda pelantikannya hingga batas waktu tidak ditentukan. Alasannya karena sampai saat ini kelengkapan dokumen baik dari panitia pemilihan maupun surat usulan camat tidak ada.
Jalan Sukowati Curup Kerap Banjir, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Drainase Baru |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Nasib PPPK Hasil Seleksi 2024 Pemkab Rejang Lebong, Tak Perlu Panik! |
![]() |
---|
Enam Warga Binaan Lapas Curup Bengkulu Positif TBC, Petugas Lakukan Langkah Isolasi |
![]() |
---|
Kabar Baik! RSUD Rejang Lebong Terima Suntikan Dana Rp3 Miliar, Fasilitas ICU Segera Ditambah |
![]() |
---|
Sering Jadi Langganan Banjir, Sejumlah Warga Curup Utara Bengkulu Pilih Pindah dan Kosongkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.