Berita Rejang Lebong

Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Berlanjut, Cakades Terpilih Minta Pemkab Keluarkan Surat Resmi

Sengketa pilkades di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih berlanjut.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Rapat keputusan hasil sengketa Pilkades Kampung Jeruk oleh Tim Fasilitasi Kabupaten belum lama ini. Cakades terpilih Kampung Jeruk meminta surat resmi hasil dari putusan rapat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sengketa pilkades di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih berlanjut.

Tim Fasilitasi Kabupaten memutuskan pelantikan di desa tersebut akan ditunda hingga batas waktu tak ditentukan.

Padahal, para cakades terpilih direncanakan akan dilantik pada 21 Agustus 2023 mendatang.

Meskipun hasil keputusan telah keluar, namun sampai saat ini cakades terpilih dari Desa Kampung Jeruk yakni Edi Yusuf masih belum menerima surat keputusan resminya.

"Kalau secara lisan memang sudah disampaikan, tapi kan harus ada surat keputusan resminya yang ditandatangani, itu yang masih kami tunggu," kata Indra Sapri, Kuasa Hukum Edi.

Dikarenakan belum adanya surat keputusan resmi itu, pihaknya sampai sekarang masih belum bisa menentukan sikap.

Jika surat tersebut sudah keluar, maka pihaknya bisa mempelajari terlebih dahulu mau membawa ke arah mana.

"Intinya kami untuk sementara masih menunggu dahulu hingga adanya surat resminya. Poin-poin apa saja yang menyebabkan klien kami ditunda pelantikannya," lanjut Indra.

Ia menambahkan, jika permasalahan terjadi pada administrasi maka akan dibawa ke jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan jika menyangkut adanya dugaan tidak pidana maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum.

Oleh karena itulah, ia meminta agar Pemkab Rejang Lebong bisa mengeluarkan surat keputusan resmi.

"Ya kalau administrasi kan maka akan kita bawa ke PTUN, tapi kalau ada unsur lainnya tentu ranahnya berbeda," ungkap Indra.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi mengatakan, keputusan hasil sengketa di Desa Kampung Jeruk sudah ditetapkan.

Yakni akan ditunda pelantikannya hingga batas waktu tidak ditentukan. Alasannya karena sampai saat ini kelengkapan dokumen baik dari panitia pemilihan maupun surat usulan camat tidak ada.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved