Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal, Sidang Dilanjutkan ke Pemerikaaan Alat Bukti

PH 3 terdakwa, Mudarwan Yusuf mengatakan pihaknya akan mengikuti perintah majelis hakim untuk melanjutkan persidangan

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
JPU Kejati Bengkulu Alexander Zaldi. Ia mengatakan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, dan memerintahkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan alat bukti. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kepemilikan senjata api di Bengkulu, RO, SU, dan SN.

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Fauzi Isra, Rabu (16/8/2023) siang.

JPU Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi mengatakan majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan persidangan ke pokok materi perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/8/2023) mendatang, dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

"Majelis hakim sepakat dengan kami JPU, dakwaan ini sudah sesuai," kata Alexander kepada TribunBengkulu.com.

PH 3 terdakwa, Mudarwan Yusuf mengatakan pihaknya akan mengikuti perintah majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke pokok materi.

Eksepsi ini sendiri diajukan sebagai bentuk keberatan mereka terhadap dakwaan yang disusun JPU.

"Tapi kami siap, untuk sidang pembuktian nanti," kata Mudarwan.

Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, terdakwa menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana.

Terakait domisili, JPU dinilai menganggap rutan tempat ditahannya para terdakwa sebagai tempat tinggal terakhir, sehingga perkara ini bisa diproses di PN Bengkulu.

Padahal, domisili terdakwa ada di daerah masing-masing, seperti Kaur atau Bengkulu Utara.

Kemudian, penggunaan pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana juga dinilai tidak tepat, karena harus ada pelaku utama dan pelaku yang ikut-ikutan, namun tak dijelaskan JPU.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved