Viral di Media Sosial

Katanya Dipecat PDIP, Cinta Mega Ternyata Masih Terima Gaji di DPRD DKI Jakarta

Masih ingat dengan Cinta Mega yang dipecat dari PDIP usai dirinya viral asik main game slot saat rapat di DPRD DKI Jakarta.

|
Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com
Kolase Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta. Dipecat PDIP gegara viral Main Game Slot jadi perbincangan netizen karena masih menerima gaji sebagai anggota dewan 

TRIBUNBENGKULU.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Cinta Mega yang dipecat dari PDIP usai dirinya viral asik main game slot saat rapat di DPRD DKI Jakarta.

Namanya kembali ramai jadi perbincangan netizen yang menanyakan terkait status Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Warganet mempertanyakan jika memang Cinta Mega dipecat dari partai karena kepergok asik main judi game slot saat rapat di DPRD DKI Jakarta, namun dia masih menerima hak-haknya di DPRD.

Lantas hal itu diklarifikasi oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Dia menyebut, secara aturan memang demikian.

Meskipun berstatus sudah bukan kader partai, selama yang bersangkutan belum ada pengganti resminya di DPRD, haknya seperti gaji dan tunjangan akan terus didapat.

Itu berlaku hingga masa jabatannya sejak dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega ternyata masih mendapat gaji hingga tunjangan sebagai legislatif, meskipun sudah dipecat PDIP.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menjelaskan, status Cinta Mega saat ini masih tercatat sebagai anggota Parlemen Kebon Sirih.

Gembong menjelaskan, meski Cinta Mega sudah resmi dipecat, namun surat pergantian antar waktu (PAW) belum diterbitkan PDIP untuk yang bersangkutan.

"Proses PAW itu nanti ada surat berikutnya."

"Tahapannya itu DPP sudah mengeluarkan putusan pemecatan kepada Cinta Mega."

"Tahapan berikutnya baru soal PAW,” ucapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (17/8/2023).

Fraksi bakal meneruskan surat tersebut kepada pimpinan dewan setelah menerima surat PAW yang diterbitkan DPP PDIP.

Kemudian, pimpinan dewan bakal bersurat kepada KPU untuk proses PAW.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved