Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak, Capai Rp 256 juta

Ratusan Kendaraan Dinas Di Rejang Lebong Menunggak Pajak. Mirisnya lagi penunggakan pajak itu terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: M Arif Hidayat
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Program pemutihan pajak masih berjalan hingga 31 Agustus 2023 nanti. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sampai saat ini masih banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pembayaran pajak. Tunggakan pajak itu bahkan terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong mencatat baru ada 150 kendaraan dinas yang membayar pajak dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penetapan UPTD PPD Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah mengatakan sampai saat ini baru ada 150 kendaraan dinas yang mengikuti program pemutihan.

Adapun rinciannya yakni untuk roda empat sebanyak 41 unit dengan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 87 juta. Kemudian untuk roda dua sebanyak 109 unit dengan perolehan PAD mencapai Rp 11,9 juta.

Data ini berdasarkan laporan pembayaran pajak hingga 15 Agustus 2023 di UPTD PPD Samsat Rejang Lebong.

"Data kendaraan dinas yang mengikuti program pemutihan sejak bulan Mei kemarin hingga 15 Agustus 2023 ini baru 150 unit,"sampai Sabirin.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar pihak terkait bisa memanfaatkan dengan baik program tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu digulirkan Pemprov Bengkulu guna meringankan beban denda hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

Adapun pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

"Kita berharap semuanya bisa mengikuti program ini, masih ada waktu beberapa hari lagi hingga tanggal 31 nanti,"paparnya.

Sementara itu, diketahui bahwa di Kabupaten Rejang Lebong sendiri terdapat 416 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak sejak tahun 2018 lalu.

Rinciannya adalah untuk kendaraan roda 4 sebanyak 81 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 343 unit. Jika dinominalkan, pajak yang tertunggak itu mencapai angka fantastis yakni Rp 256 juta.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved