Berita Rejang Lebong

Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup

Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus digeber.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Laboratorium RSUD Curup yang dilidik oleh penyidik Kejari Rejang Lebong terkait indikasi korupsi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus digeber.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus memeriksa sejumlah saksi yang dibutuhkan.

Bahkan saat ini, penyidik Kejari Rejang Lebong telah berkoordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu. Itu bertujuan untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Albert, SE, SH, AK membenarkan hal tersebut. Sejauh ini total saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar 25 orang.

Pihaknya bahkan telah berkoordinasi ke BPKP Bengkulu terkait perhitungan kerugian negaranya.

Ketika ditanya apakah ada saksi yang bakal diperiksa lagi, ia mengaku hal itu tergantung dari permintaan BPKP. Mengingat saat ini pihaknya berfokus untuk perhitungan kerugian negara rillnya.

"Prosesnya terus berjalan, sekarang sedang berfokus untuk mengetahui kerugian negaranya, sudah koordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu," kata Albert.

Albert menambahkan, untuk penetapan tersangkanya masih menunggu terlebih dahulu. Yang jelas ditegaskannya, jika hasil KN sudah didapati maka penyidik akan langsung proses selanjutnya.

Ketika ditanya apakah tersangka lebih dari satu orang, Albert tidak membantahnya. Karena dalam kasus korupsi ini biasanya dilakukan oleh beberapa pihak.

"Nantilah itu, kalau sudah ada KN-nya, yang jelas kita memastikan ini diusut tuntas," ujar Albert.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pembangunan fisik laboratorium RSUD Curup itu dilaksanakan oleh CV. Cahaya Riski.

Pembangunan itu menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Pagu Anggaran Rp 4.607.395.835 dengan harga penawaran dinilai Rp 4.596. 228.000.

Selain itu, saksi yang telah dimintai keterangan berinisial RK selaku Pengguna Anggaran.

Kemudian juga Pejabat Pembuat Komitmen berinisial HR. Tak hanya itu, dalam proses lelang tahun 2020 lalu setidaknya melibatkan 5 tim pokja UKPBJ RL/LPSE RL di antaranya SU, SD dan AR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved