Berita Rejang Lebong
Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus digeber.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus digeber.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus memeriksa sejumlah saksi yang dibutuhkan.
Bahkan saat ini, penyidik Kejari Rejang Lebong telah berkoordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu. Itu bertujuan untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Albert, SE, SH, AK membenarkan hal tersebut. Sejauh ini total saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar 25 orang.
Pihaknya bahkan telah berkoordinasi ke BPKP Bengkulu terkait perhitungan kerugian negaranya.
Ketika ditanya apakah ada saksi yang bakal diperiksa lagi, ia mengaku hal itu tergantung dari permintaan BPKP. Mengingat saat ini pihaknya berfokus untuk perhitungan kerugian negara rillnya.
"Prosesnya terus berjalan, sekarang sedang berfokus untuk mengetahui kerugian negaranya, sudah koordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu," kata Albert.
Albert menambahkan, untuk penetapan tersangkanya masih menunggu terlebih dahulu. Yang jelas ditegaskannya, jika hasil KN sudah didapati maka penyidik akan langsung proses selanjutnya.
Ketika ditanya apakah tersangka lebih dari satu orang, Albert tidak membantahnya. Karena dalam kasus korupsi ini biasanya dilakukan oleh beberapa pihak.
"Nantilah itu, kalau sudah ada KN-nya, yang jelas kita memastikan ini diusut tuntas," ujar Albert.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pembangunan fisik laboratorium RSUD Curup itu dilaksanakan oleh CV. Cahaya Riski.
Pembangunan itu menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Pagu Anggaran Rp 4.607.395.835 dengan harga penawaran dinilai Rp 4.596. 228.000.
Selain itu, saksi yang telah dimintai keterangan berinisial RK selaku Pengguna Anggaran.
Kemudian juga Pejabat Pembuat Komitmen berinisial HR. Tak hanya itu, dalam proses lelang tahun 2020 lalu setidaknya melibatkan 5 tim pokja UKPBJ RL/LPSE RL di antaranya SU, SD dan AR.
Tak hanya itu, saat ini penyidik juga sedang berkoordinasi dengan lembaga resmi keuangan seperti BPK RI atau BPKP Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Mengingat dari perhitungan para ahli, ditemukan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500-an juta.
Baca juga: Formasi dan Kualifikasi CPNS Mahkamah Agung 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Akun SSCASN
RSUD Curup
Kerugian negara
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Bengkulu
Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong
Berita Rejang Lebong
| Diskominfo Rejang Lebong Gencar Promosi Wisata, Perkuat Jejaring Informasi Digital Lintas Provinsi |
|
|---|
| Enam Rumah Warga di Rejang Lebong Terancam Longsor, Akses Jalan Sempat Tertutup Material Tanah |
|
|---|
| Polres Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba, Siap Tindak Anggota yang Terlibat |
|
|---|
| Beruang Madu Masuk Permukiman di Rejang Lebong Bengkulu, Warga Resah, Pemkab Siapkan Posko |
|
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Fokus Benahi Drainase Cegah Risiko Banjir, Anggarkan Rp3,7 Miliar di Tiga Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lab-rsud-curup-yang-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.