Kakek Setubuhi Cucu Tiri
Modus Kakek di Bengkulu Utara Rudapaksa Cucu Tiri Usia 9 Tahun, Korban Diancam Diusir
Delapan bulan berlalu, aksi bejat seorang kakek 85 tahun di bengkulu utara setubuhi cucu tiri baru di laporkan ke polisi.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Kakek ini ditangkap lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Tersangka persetubuhan ini ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra menerangkan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga korban pada hari Minggu (27/8/2023).
"Berdasarkan laporan, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada bulan juli 2023 lalu, lantaran korban baru bercerita kepada keluarga," kata kasat.
Kasat juga mengatakan ternyata pelaku tidak hanya melancarkan aksi bejatnya itu sekali namun sudah berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
Hingga hari ini jumat (8/9/2023), pelaku IS masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara pelaku kita sangkakan, untuk pasal yg dikenakan 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016," jelas kasat.
Sembari menunggu kelengkapan berkas, saat ini pelaku masih mendekam di Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara.
"Setelah semua berkas terpenuhi, barulah nantinya pelaku kita limpahkan ke pihak kejaksaan," ujar kasat.
Baca juga: Alasan Pertamina Blokir QR Code, Berikut Respon Pertamina soal Demo Sopir Truk di Bengkulu Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakek-Setubuhi-Cucu-Sendiri-Usia-9-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.