Bengkulupedia
Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili di Dinas Dukcapil Kepahiang
Berikut syarat dan cara mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Domisili merupakan tempat tinggal atau kediaman seorang warga.
Berbagai macam faktor dan kebutuhan tertentu menjadi alasan seseorang pindah wilayah domisili.
Baik itu karena alasan pekerjaan ataupun memang ingin pindah rumah atau tempat tinggal.
Terkait hal itu, masyarakat ataupun warga khususnya yang baru pindah ke Kabupaten Kepahiang, dapat mengurus surat kepindahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tujuan mengurus surat kepindahan agar masyarakat ataupun warga yang baru pindah ke Kepahiang memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan tempat tinggal.
Untuk mengurus dokumen pindah domisili sangat penting bagi masyarakat yang akan pindah ke Kepahiang, baik dari luar provinsi ataupun luar Kabupaten Kepahiang.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?
Syarat dan prosedur pindah domisili di Dinas Dukcapil Kepahiang, sebagai berikut :
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil Kepahiang.
Misalnya, anda akan pindah dari Kota Palembang ke Kabupaten Kepahiang, maka KTP dan KK Anda akan ditukar di Dinas Dukcapil Kepahiang.
Kemudian langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pindah domisili antar kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
1. Datang ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
2. Mengisi formulir di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu
3. Dinas Dukcapil Kota Bengkulu akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
4. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang
5. Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Untuk diketahui ketentuan mengurus pindah domisili.
Jika mengurus pindah penduduk dalam satu kabupaten dan kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca juga: Remaja asal Kabupaten Kepahiang Jadi Korban Jambret di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Masyarakat-mengantri-di-ruang-pelayanan-Disdukcapil-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.