Ingat Hasnaeni? Wanita Emas Merengek Minta Tak Ditahan Atas Kasus Korupsi Divonis 5 Tahun Penjara

Adapun Vonis terhada Mischa Hasnaeni Moein itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023)

|
Editor: Kartika Aditia
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Kolase Potret Hasnaeni. Ingat Hasnaeni? Wanita Emas Merengek Minta Tak Ditahan Atas kasus Korupsi Divonis 5 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ingat Hasaeni? wanita emas yang pernah merengek meminta dibebaskan pada hakim atas kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020, kini divonis 5 tahun penjara.

Adapun Vonis terhada Mischa Hasnaeni Moein itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023)

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (13/9/2023)

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, Hanaeni juga didenda Rp 500 Juta.

Tak hanya itu saja, majelis juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tersebut tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.

Di kursi terdakwa, Hasnaeni terus menangis sesenggukan.

Air matanya bercucuran sampai Majelis Hakim selesai membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini sedianya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Momen Hasnaeni Pernah Merengek

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved