Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara

Fakta-fakta Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis 21 Tahun hingga Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M

Bupati Maluku Tenggara, TH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan karyawan kafe berinisial TA (21).

Editor: Kartika Aditia
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Sosok Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Fakta-fakta Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis 21 Tahun hingga Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M 

Meskipun laporan tersebut telah dicabut, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Akan tetapi menurut Roem saat ini pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.


Tua Kecaman

Kabar pernikahan tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Termasuk komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Pihak IMW mengaku geram terkait Aksi Thaher Hanubun menikahi korban usai melakukan rudapaksa.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah menjelaskan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.

Baca juga: Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla Akhirnya Buka Suara, Bantah Lecehkan Bripda DS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual, Bupati Maluku Tenggara Disebut Telah Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar"

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved