Berita Rejang Lebong

79 Kios di Pasar Bang Mego dan Pasar D Curup Disegel Pemkab Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah melakukan penyegalan dan penertiban terhadap kios di kawasan pasar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Puluhan kios di Pasar Bang Mego Curup disegel karena menunggak sewa bulanan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah melakukan penyegalan dan penertiban terhadap kios di kawasan pasar.

Bahkan pada Jumat (15/9/2023), sudah ada 79 kios ditertibkan dan disegel. Kios tersebut disegel karena menunggak membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Tak hanya itu saja, beberapa kios juga ditertibkan lantaran tidak difungsikan sesuai peruntukannya. Yakni menjadikan kios tersebut sebagai gudang dan tidak ditunggu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Rejang Lebong Dra Upik Zumratul Aini mengatakan, sejauh ini baru ada 79 kios yang disegel dan ditertibkan.

Kios tersebut berada di Bang Mego, Pasar D Curup. Puluhan kios itu disegel karena menunggak pembayaran retribusi.

Kios tersebut merupakan milik Pemkab Rejang Lebong dan disewa oleh pedagang namun menunggak pembayaran sewa.

Padahal harga sewa kios itu bervariasi mulai dari Rp 36 ribu hingga Rp 136 ribu per bulannya.

"Penunggakan sendiri tidak hanya satu dua bulan saja namun ada yang sampai 7 tahun, makanya ditertibkan," kata Upik.

Selain karena banyaknya yang menunggak juga karena kios tersebut tidak ditunggu dan digunakan sebagaimana mestinya.

Disdagkop-UKM melarang kios itu dijadikan gudang. Maka dari itu, walaupun pedagang sudah membayar retribusi secara rutin namun menjadikannya gudang tetap akan disegel.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meramaikan kembali Bang Mego dan Pasar D Curup.

"Dibayar retribusinya jika tak ditunggu maka akan disegel, tidak boleh dijadikan gudang, karena kalau begitu tidak akan ramai pasarnya," jelas Upik.

Kemudian, untuk target PAD juga belum mencapai target 100 persen. Target PAD yang dibebankan kepada Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong pada tahun 2023 ini sebesar Rp1,2 miliar.

Dari jumlah itu baru tercapai sekitar Rp 850 juta karena masih banyak yang menunggak pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved