Polda Bengkulu Bakal Bahas Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Marak Digunakan Anak-anak

Polda Bengkulu bakal bahas aturan penggunaan sepeda listrik yang mulai marak digunakan masyarakat.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno saat menjelaskan terkait aturan penggunaan sepeda listrik yang akan dibahas dalam rapat 5 pilar keselamatan lalu lintas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu bakal bahas aturan penggunaan sepeda listrik yang mulai marak digunakan masyarakat. Mulai usia dewasa bahkan anak-anak di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno, aturan terkait penggunaan sepeda listrik di jalanan Bengkulu tersebut, akan menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam rapat 5 pilar.

Yang dalam waktu dekat akan ia laksanakan bersama stakeholder terkait untuk membahas terkait keselamatan lalu lintas.

Pembahasan terkait penggunaan sepeda listrik dianggap penting, karena harus ada aturan yang membatasi penggunaan sepeda listrik.

Mulai dari siapa saja yang boleh menggunakan, berapa batas kecepatan maksimal penggunaannya, hingga di mana saja sepeda listrik boleh dipergunakan.

Pasalnya kendaraan yang awalnya sering digunakan oleh kaum ibu-ibu untuk mengantar anak sekolah, ataupun belanja ke warung tersebut, penggunaannya sudah semakin berkembang.

Bahkan tidak jarang terlihat sepeda listrik tersebut dikendarai oleh anak yang masih dibawa umur.

Terkadang karena disamakan penggunaannya dengan sepeda motor, maka dianggap akan membahayakan apabila sepeda listrik tersebut digunakan anak-anak.

"Kita akan bahas penggunaan sepeda listrik di jalan raya, ini juga akan menjadi salah satu pembahasan yang akan kita bahas dalam rapat 5 pilar," ungkap Joko, Selasa (19/9/2023).

Menurut Joko, masyarakat harus bisa membedakan mana sepeda listrik dan mana yang sepeda motor listrik. 

Pasalnya jika sepeda motor listrik, tentu pemakaiannya dan juga aturannya masih sama dengan sepeda motor biasa.

Berbeda halnya dengan sepeda listrik, maka penggunaannya tidak bisa disamakan dengan sepeda motor listrik.

"Sepeda listrik ini ada limit kecepatan, ada juga limit daya, maka nanti kita akan bahas, kita minta pendapat dari DPRD, LSM, tokoh-tokoh, bagaimana Bengkulu akan menerapkan aturan untuk sepeda listrik," ujar Joko.

Sementara itu, Joko mengimbau kepada masyarakat, meskipun belum ada aturan yang baku tentang penggunaan sepeda listrik.

Namun masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam penggunaan sepeda listrik, apalagi jika dipakai oleh anak-anak.

"Sepeda listrik harus digunakan di lokasi-lokasi tertentu, di jalan tertentu, jadi tidak sembarangan bisa menggunakan sepeda listrik," kata Joko.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Pemuda Asal Kepahiang Nekat Mencuri Meskipun Baru Bebas dari Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved