Kecanduan Game Online, Pemuda Asal Kepahiang Nekat Mencuri Meskipun Baru Bebas dari Penjara
Kecanduan game online, pemuda asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu nekat mencuri meskipun baru bebas dari penjara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kecanduan game online, pemuda asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu nekat mencuri meskipun baru bebas dari penjara.
Pelaku diketahui berinisial Ok (23) yang merupakan pemuda asal Kabupaten Kepahiang yang tinggal di Kota Bengkulu.
Pelaku baru saja bebas dari penjara kurang lebih sekitar 1 bulan yang lalu, akibat terlibat kasus pencurian kotak amal.
Namun karena tidak memiliki pekerjaan, dan hobi bermain game online di warnet, pelaku kemudian nekat melakukan aksi pencurian kembali untuk mendapatkan uang.
Uang curian itu nantinya akan digunakan sebagai modal untuk bermain game online di warnet langganannya.
"Jadi pelaku ini baru keluar dari penjara sekitar 1 bulan yang lalu, dirinya tinggal sendirian di Bengkulu, dan sering bermain game online di warnet, yang uangnya didapat dari hasil mencuri," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu, IPTU Edi H Purba, Selasa (19/9/2023).
Kali ini pelaku tertangkap usai melakukan aksi pencurian di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Ia melakukan aksi pencurian 3 unit tabung gas dan juga uang senilai Rp 600 ribu dari rumah makan tersebut.
Ok masuk dengan cara membobol bagian depan ventilasi jendela yang ada di rumah makan tersebut.
Pelaku sendiri beraksi pada malam hari, saat rumah makan memang dalam keadaan tutup.
Aksi tersebut diketahui oleh salah satu karyawan rumah makan pada pagi harinya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang mendapati laporan tersebut langsung mengumpulkan bahan keterangan.
Setelah berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan pada Senin (18/9/2023) kemarin pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
"Jadi dia bongkar rumah makan itu dari bagian depan, ia jebol, kemudian langsung menggasak tabung gas, kompor, dan uang," kata Edi.
Akibat kejadian tersebut pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Proyek Terdakwa Upik Bidin, Hakim Sarankan Tuntutan Tak Terlalu Tinggi
| Waspada! Kasus ISPA di Kota Bengkulu Melonjak, Dinkes Langsung Keluarkan Imbauan Gunakan Masker |
|
|---|
| Bengkulu Dapat 2 Sekolah Rakyat, Lokasi di Kota Bengkulu dan Kaur, Anggaran Rp 504 Miliar |
|
|---|
| Teken KUA-PPAS APBD 2026! Wali Kota Bengkulu Akui Ada Pemangkasan TPP Pegawai Capai 40 Persen |
|
|---|
| Atasi Persoalan Sampah, Wali Kota Dedy Wahyudi Terima 2 Unit Truk Sampah dari Gubernur Bengkulu |
|
|---|
| Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.