Menanti SK Penjabat Walikota Bengkulu, H-2 Berakhirnya Masa Jabatan Helmi Hasan

Hingga H-2 berakhirnya masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri RI untuk penjabat walikota belum turun.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
PJ Sekda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. Hingga H-2, Jumat siang (22/9/2023) berakhirnya masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SK dari Kemendagri RI untuk penjabat walikota belum turun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga H-2 berakhirnya masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri RI untuk penjabat walikota belum turun. 

"Belum, hingga saat ini belum ada kita terima SK, " kata PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, Jumat siang (22/9/2023). 

Informasi dihimpun Tribunbengkulu.com, diketahui hari ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendadak membatalkan sejumlah agenda, dikarenakan harus melakukan perjalanan dinas (DL) ke Jakarta. 

Perihal perjalanan dinas gubernur hari ini, diduga sembari menjemput SK Kemendagri RI guna penunjukan PJ Walikota Bengkulu.

Namun, saat hal ini dikonfirmasi kepada PJ Sekda Provinsi Bengkulu Nandar mengaku belum mengenai secara pasti untuk agenda Gubernur Bengkulu tersebut. 

"Ya kita tunggu saja, yang pasti saat ini belum ada SK Kemendagri untuk PJ Walikota Bengkulu, " papar Nandar. 

Untuk diketahui, nama calon PJ Walikota Bengkulu ini baru dari DPRD Kota Bengkulu yang diungkapkan. Yaitu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Karmawanto.

Sedangkan usulannya Gubernur Bengkulu, diakui gubernur jika 3 nama yang ia usulkan itu disesuaikan dengan usulan dari DPRD Kota Bengkulu.  

Sementara jelang berakhirnya masa jabatan Walikota Bengulu, nama Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi mencuat sebagai penjabat walikota yang ditunjuk mendagri berdasarkan SK.

Hanya saja kabar SK dengan nama Arif Gunadi itu direspon oleh Gubernur Bengkulu dengan mengatakan belum mendapatkan SK penunjukan Penjabat Walikota Bengkulu dari Kemendagri RI.

Beredar SK Penjabat Walikota Arif Gunadi

Jelang masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan berakhir 24 September 2023, beredar Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu.

Dalam SK ini, kemendagri menunjuk Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.

Menanggapi adanya SK ini, anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto mengatakan bahwa pihaknya mengikuti keputusan dari kemendagri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved