Bengkulupedia

Pemkab Kepahiang Siapkan 1.120 Kuota Untuk Formasi Guru dan Nakes, Ini Persyaratannya

Berikut Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepahiang, 330 Kuota Formasi Guru dan 790 Kuota Formasi Tenaga Kesehat

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2023 di Aula Dikbud Kepahiang. Pemkab Kembali buka Pendaftaran PPPK dengan kuota 1.120 untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS / PPPK / Prajurit TNI / Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI.

7. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya.

12. Tidak pernah melakukan dan / atau terlibat pelanggaran seleksi dalam 3 (periode) seleksi calon ASN sebelumnya;

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

15. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta berkas administrasi yang ditentukan.

16. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi dan lokasi jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS :

1. Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :  

a. Wajib memliliki Surat Tanda Registrasi (STR) Definitif yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved