Bengkulupedia

Pemkab Kepahiang Siapkan 1.120 Kuota Untuk Formasi Guru dan Nakes, Ini Persyaratannya

Berikut Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepahiang, 330 Kuota Formasi Guru dan 790 Kuota Formasi Tenaga Kesehat

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2023 di Aula Dikbud Kepahiang. Pemkab Kembali buka Pendaftaran PPPK dengan kuota 1.120 untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. 

b. Surat Tanda Registrasi (STR) bukan merupakan STR internship magang.

2. Penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Mampu melaksanakan seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

b. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

c. Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

d. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris.

e. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes).

f. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved