Ibu di Jambi Setrika Anak
Tampang N, Ibu di Jambi Tega Setrika Anak Tiri Gegara Tak Dijatah Rp 8 Juta Perbulan oleh Suami
Inilah Tampamh N (31), Ibu Tiri di Jambi yang aniaya anak 10 tahun dengan setrika panas.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah Tampamh N (31), Ibu Tiri di Jambi yang aniaya anak 10 tahun dengan setrika panas.
N diketahui tinggal bersama sang suami dan anak tirinya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.
Lantaran kesal terhadap sang suami, N lantas menempelkan setrika panas ke anak tirinya.
Berdasarkan pengakuan N, suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.
Hal itulah yang membuat N kesal hingga melampiakan kemarahnnya terhadap anak tirinya.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.
Saat itu Tersangka N sedang menyetrika pakaian di dalam kamarnya.
Kemudian ank tirinya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.
Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.
Akibat perbuatan N, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.
Motif Penganiayaan
AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.
Baca juga: Sosok Panji Bagas Dwiprakoso Mantu Sandiaga Uno, Nikahi Aneesha Atheera Dengan Mahar Fantastis
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa dikutip TribunBengkulu.com dari TribunJambi.com, Senin (25/9/2023)
Usai melakukan aksi penganiayaan tersebut, N ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
N Sempat Kabur Usai Aniaya Anak
Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.
Menurut polisi, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Bungo. Tim Tekab 007 Polres Bungo mengamankan pelaku dan dibawa ke unit PPA," katanya, Minggu (24/9/2023).
Dijelaskannya, KDRT yang dilakukan ibu muda ini terjadi di kamar rumah yang berada di RT 002 Dusun Suka Makmur.
"Saat itu pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban di lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan. Akibatnya, kulit korban melepuh," ujarnya.
Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku ternyata kesal dengan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.
Sebab, suaminya tidak memberikan uang sebesar Rp 8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.
Suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp 4 jutaan per bulan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Motif Bule Amerika di Banjar Bunuh Mertua, Perkara Usaha Hingga Ribut dengan Sang Istri
Baca juga: Aksi Emak-emak Ngaku Polisi Tak Terima Ditegur Serobot Jalan Hingga Hina Fisik Viral di Sosmed
Baca juga: Pelaku Pungli di Bekasi Ditangkap Polisi Pasca Viral di Medsos, Penangkapan Berakhir Ricuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-N-Ibu-du-Jambi-Tega-Setrika-Anak-Tiri-Gegara-Tak-Dijatah-Rp-8-Juta-Perbulan-oleh-Suami.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.