Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong

Jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ivan Didi Setiawan dan Armansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong oleh jaksa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020, Rabu (27/9/2023).

Kedua tersangka yang ditetapkan ialah Ivan Didi Septiadi (31) warga Kota Bengkulu dan Armansyah (53) warga Kecamatan Curup.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

Ivin Didi Septiadi sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Rizki sedangkan Armansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan, rangkaian penyidikan terus dilakukan penyidik. Saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan.

Selain ditetapkan, tersangka juga ditahan di Lapas Klas IIA Curup. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dua tersangka ditetapkan, yakni Direktur CV Cahaya Rizki dan PPK pada pelaksana kegiatan tersebut," kata kajari.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, SE, SH, AK, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar sekitar 30 pertanyaaan kepada masing-masing tersangka.

Juga keduanya ikut diperiksa kesehatannya karena ditahan dan dititipkan di Lapas Klas II A Curup.

"Jadi sebelum ditetapkan, mereka diperiksa dahulu dan akhirnya ditahan penyidik," jelas Albert.

Sejauh ini total saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar 24 orang. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi ke BPKP Bengkulu terkait perhitungan kerugian negara.

Ketika ditanya apakah ada saksi yang bakal diperiksa lagi, ia mengaku hal itu tergantung dari permintaan BPKP. Mengingat saat ini pihaknya berfokus untuk perhitungan riil kerugian negara.

"Prosesnya terus berjalan, sekarang sedang berfokus untuk mengetahui kerugian negaranya, sudah koordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu," jelas Albert.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved