Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong
Jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020, Rabu (27/9/2023).
Kedua tersangka yang ditetapkan ialah Ivan Didi Septiadi (31) warga Kota Bengkulu dan Armansyah (53) warga Kecamatan Curup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.
Ivin Didi Septiadi sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Rizki sedangkan Armansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan, rangkaian penyidikan terus dilakukan penyidik. Saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan.
Selain ditetapkan, tersangka juga ditahan di Lapas Klas IIA Curup. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dua tersangka ditetapkan, yakni Direktur CV Cahaya Rizki dan PPK pada pelaksana kegiatan tersebut," kata kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, SE, SH, AK, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar sekitar 30 pertanyaaan kepada masing-masing tersangka.
Juga keduanya ikut diperiksa kesehatannya karena ditahan dan dititipkan di Lapas Klas II A Curup.
"Jadi sebelum ditetapkan, mereka diperiksa dahulu dan akhirnya ditahan penyidik," jelas Albert.
Sejauh ini total saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar 24 orang. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi ke BPKP Bengkulu terkait perhitungan kerugian negara.
Ketika ditanya apakah ada saksi yang bakal diperiksa lagi, ia mengaku hal itu tergantung dari permintaan BPKP. Mengingat saat ini pihaknya berfokus untuk perhitungan riil kerugian negara.
"Prosesnya terus berjalan, sekarang sedang berfokus untuk mengetahui kerugian negaranya, sudah koordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu," jelas Albert.
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.