Pencurian Pikap di Rejang Lebong

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pikap di Curup Rejang Lebong, 1 Pelaku Ditembak

Polisi menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap miliki Maikel Sernando (30) warga Desa Air Meles Atas Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polres Rejang Lebong
Salah satu pelaku pencurian mobil pikap yang berhasil diamankan oleh Polsek Curup dibantu Polres Musi Rawas. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG -  Polisi menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap miliki Maikel Sernando (30) warga Desa Air Meles Atas Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Pelaku inisial Ro (25) warga Desa IV Sukumenanti Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong dan Pa yang telah diamankan di Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah dengan kasus berbeda.

Keduanya ditangkap usai mobil pikap dengan nopol BH 9488 FE ditemukan di Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada Rabu (13/9/2023).

Tinggal satu pelaku lagi saja yang belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, penangkapan Ro bermula pada Senin (25/9/2023) saat Unit Reskrim Polsek Curup mendapat informasi dari Opsnal Polres Musi Rawas tentang keberadaan orang yang diduga DPO Polsek Curup.

Mendapat informasi tersebut unit Reskrim dipimpin Kapolsek Curup langsung bergerak menuju Polsek Tugu Mulyo guna berkoordinasi dan melakukan briefing tentang cara bertindak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat itu, pelaku Ro sedang berada di sebuah rumah bedengan yang ada di daerah Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terduga pelaku," kata Sinar.

Setelah pelaku berhasil diamankan, langsung dilakukan Interogasi terhadapnya. Dari pengakuannya, benar bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian mobil di wilayah Polsek Curup bersama dua orang pelaku lainnya.

Adapun pelaku lainnya ini ialah Pa dan Ha. Untuk Pa sendiri telah diamankan di Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah sedangkan satu orang lagi yakni Ha masih dalam pengejaran.

"Untuk pelaku (Ro) sudah diamankan di Polsek Curup guna pemeriksaan lanjutan," lanjut Sinar.

Diketahui, setelah berhasil mengambil mobil tersebut para pelaku langsung menjual kepada penadah yakni De dengan harga Rp 10 juta.

Uang tersebut dibagi empat dan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 2,5 juta setiap orangnya.

"Jadi mobil itu telah sempat dijual seharga Rp 10 juta, uangnya dibagikan oleh mereka," jelas Sinar.

Baca juga: Pelaku Begal di Lokasi Wisata Rimbo Recap Rejang Lebong Diduga Pemain lama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved