Pencurian Pikap di Rejang Lebong
Komplotan Pencuri Pikap di Rejang Lebong Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Beraksi
Polsek Curup berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap yang terjadi pada Minggu (3/9/2023).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polsek Curup berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap yang terjadi pada Minggu (3/9/2023).
Pada kasus ini, ternyata jumlah pelakunya ialah empat orang dan residivis. Setiap beraksi, para pelaku ini membagi tugas.
Begitu juga dengan uang hasil penjualan barang curiannya, dibagi rata oleh para pelaku.
Adapun identitas para pelaku sendiri yakni Ro (25) warga Desa IV Sukumenanti Kecamatan Sindang Dataran, Us dan Wu serta Ha.
Us dan Wu telah diamankan oleh Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Us dan Wu diamankan karena juga melakukan aksi pencurian mobil di sana.
Bahkan ada beberapa tindak pidana lainnya di Bengkulu Tengah. Sedangkan untuk Ha masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO.
"Jadi ada 4 total pelakunya, Ro, Us, Wu dan Ha. Tiga telah diamankan dan satu masih DPO," kata Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirasto, SH.
Usai menjalani aksi pencuriannya, keempat pelaku itu langsung menjualnya. Para pelaku ini menjual dengan seorang penadah berinisial Dd di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Mobil pikap itu dijual dengan harga Rp 10 juta. Lalu uang tersebut dibagi empat dan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 2,5 juta setiap orangnya.
"Uangnya dibagi rata oleh mereka berempat, satu orang dapat Rp 2,5 juta," jelas kapolsek.
Keempat pelaku ini juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Mereka kerap mencuri baik sepeda motor maupun mobil di berbagai TKP dan kabupaten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pikap di Curup Rejang Lebong, 1 Pelaku Ditembak


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-polsek-senpi-rakitan.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pencurian-pikap-27-sept.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-curanmor-pikap.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wawancara-eksklusif-RL-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gelapkan-motor-untuk-beli-sabu-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.