Pemilu 2024
8 Mantan Napi Ikut Nyaleg di DPRD Provinsi Bengkulu, Simak Penjelasan KPU
Dari jumlah 607 caleg DPRD Provinsi Bengkulu, 8 di antaranya merupakan mantan narapidana (napi).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 607 orang terdaftar dalam Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari jumlah caleg itu, 8 di antaranya merupakan mantan narapidana (napi).
Terkait hal ini, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menyebutkan mantan napi diperbolehkan nyaleg ini, juga termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
"Ada beberapa orang, mantan napi. Kan aturannya apabila mantan terpidana," kata Sarjan, Selasa (10/10/2023).
Ia menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mantan narapidana ini, untuk bisa maju ke kontestasi Demokrasi pada Pileg 2024.
Salah satunya adalah caleg yang bersangkutan yang bersangkutan diancam 5 tahun atau lebih maka calon ini harus menyampaikan putusan pengadilan, juga surat keterangan lapas dan bapas.
"Ketiga mengumumkan di media, dan harus jeda 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas murni dari lapas. Kita menghitungnya dari bebas murni, kalau dia ada bebas bersyarat ya belum bebas berarti. Bebas murni itukan sudah tidak ada sangkutan sama sekali dengan kementerian Hukum dan HAM. Kita hitung nya dari sana," beber Sarjan.
Sementara itu, isu mengenai mantan napi ikut nyaleg ini, juga tengah hangat jadi pembahasan tingkat pusat.
Gugatan Indonesian Corruption Watch (ICW) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KPU RI sebagai termohon, diperintahkan untuk mencabut pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebelumnya.
Baca juga: Parpol Ingin Merubah Daftar Caleg, KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Hal Ini
Pemilu 2024
DPRD Provinsi Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Caleg Mantan Napi
mantan napi bisa jadi caleg
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.