Bengkulupedia

Syarat, Biaya dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Dukcapil Kabupaten Kepahiang

Biaya, Cara Pembuatan dan syarat untuk membuat Akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Petugas pelayanan Dukcapil Kepahiang sedang melayani masyarakat di Ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang. Simak cara dan syarat membuat akta kelahiran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap anak adalah Akta Kelahiran

Pentingnya dokumen akta kelahiran ini, terkait hal yang melibatkan sang anak, misalnya digunakan untuk sekolah, membuat paspor, melamar pekerja, bahkan untuk menikah pasti membutuhkan Akta Kelahiran.

Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk segera mengurus Akta Kelahiran ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setelah sang anak lahir.

Tak terkecuali untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang agar dapat mengurus dokumen tersebut ke Dukcapil Kepahiang

Selain untuk memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga, secara otomatis anak juga mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Tak perlu waktu lama, bahkan sampai berhari-hari untuk mengurus Akta Kelahiran sang anak. 

"Untuk saat ini kita belum memberlakukan sistem online untuk pengurusan akta kelahiran, tapi kalau masyarakat datang untuk membuat akta kelahiran akan diproses cepat oleh pihak kita," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Ardiansyah, Jumat (13/10/2023). 

Lanjut Ardiansyah, masyarakat cukup membawa persyaratan yang ada, dan datang ke pelayanan dukcapil. 

Untuk membuat Akta Kelahiran sang anak, masyarakat tak perlu menunggu lama, kurang dari sehari sudah jadi. 

"Kalau persyaratan sudah lengkap, bertemu dengan petugas pelayanan, kurang lebih 1 jam akta kelahiran sudah selesai," jelasnya. 

Lalu apa saja syarat yang harus dibawa oleh orang tua untuk membuat Akta Kelahiran

Syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran :

1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. 

2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved