Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini

Gregorius Ronald Tannur (31) anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas, kini bakal tuntut keluarga Dini Sera Afrianti (29).

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase Kompas.com / IG Mood Jakarta
Kolase foto Ronald Tannur. Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar Hingga Tewas, Kini Tuntut Balik Keluarga Dini 

Pengakuan inipun viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun instagram @lambe turah, Kamis (12/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Dimas mengatakan jika pihak keluarga mengaku ada orang yang menawarkan mereka uang damai agar bisa meringankan hukuman dari Ronald Tannur.

"Dalam video ini saya dan keluarga korban Dini Sera Afrianti menyampaikan kami menolak segala bentuk pemberian apapun, apakah itu santunan, apakaha itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya prose hukum yang berjalan,"

"Artinya jika ingin memberikan santunan ataupun tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," ungkap Dimas dilansir dari instagram @lambe turah, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pengakuan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Jalani Hidup Selama Jadi Buronan

Menurutnya, sebagai seorang yang dikenal oleh publik, pihak keluarga pelaku seharusnya memiliki moril dan menaati aturan yang berlaku.

Terlebih seharusnya pihak keluarga pelaku tidak mendatangkan orang lain untuk memberikan uang damai agar hukuman ronald Tannur bise berkurang.

Bahkan menurut Dimas, pihak keluarga ternyata dimintai nomor rekening namun tidak boleh diberi tahu dengan pihak kuasa hukum.

"Bila terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pihak keluarga dari korban Dini mengaku jika dirinya ketika itu didatangi oleh seorang bernama Fauzi sebagai perantara yang mengaku dari pihak PKS

"Katanya dari si PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini, nyuruh ke dia katanya datangin rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami gitu, jangan ada yang tau bahwa keluarga Ronald datang ke rumah gitu, kejadiannya itu Selasa (10/10/2023) keluarga ingin Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Ronald Tannur Dijerat Hukuman Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR yang aniaya sang kekasih DSA (29) hingga tewas akhirnya dijerat Polisi dengan pasal pembunuhan.

Sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved