Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini
Gregorius Ronald Tannur (31) anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas, kini bakal tuntut keluarga Dini Sera Afrianti (29).
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.
Edward Tannur Dinonaktifkan PKB
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.
Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.
Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.
Adapun penonaktifan tersebut dilakukan agar Edward Tannur bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.
lebih lanjut hasunudin menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Reaksi Edward Tannur Saat Keluarga Dini Korban yang Dianiaya Anaknya Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Dini yang Tewas Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI, Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Gregorius Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi Dengan Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.