Suami Bunuh Istri di Kepahiang

Suami Bunuh Istri di Kepahiang Dijerat Pasal KDRT, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi resmi menetapkan MA (39), suami bunuh istri di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah. Suami bunuh istri di Kepahiang dijerat pasal 44 Ayat 3 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polisi resmi menetapkan MA (39), suami bunuh istri di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT.

MA menghabisi nyawa sang istri bernama Rahayu Safitri alias Ayu (34) di kediaman mereka di Kelurahan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang pada Minggu (22/10/2023).

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dan kami lakukan gelar perkara pelaku kami sangkakan dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasat Reskrim Polresta Kepahiang IPTU Doni Juniansyah saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (23/10/2023).

Penetapan MA sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi yang ada di lokasi, serta keterangan dari pelaku dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Selain itu juga ada alat bukti yang diamankan polisi yakni satu bilah senjata tajam jenis pedang, sebilah pisau siwar, 1 botol racun rumput merek PILARQUAT, 1 gelas kaca, dan pakaian yang korban Kenakan.

"Dari perbuatan pelaku dirinya terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 45 juta," jelasnya. 

Baca juga: Sosok Istri yang Dibunuh Suami di Kepahiang, Dikenal Ramah Miliki Hubungan Harmonis dengan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved