16 Begal di Bengkulu Ditangkap
Kumpulkan Kepsek Bahas Nasib Pelajar yang Jadi Komplotan Begal di Bengkulu, Terancam 9 Tahun Penjara
Rata-rata pelaku begal ini masih anak di bawah umur. Setidaknya ada 9 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar SMKN dan 2 pelajar SMAN.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk memanggil dan mengumpulkan Kepala Sekolah (kepsek) yang siswanya menjadi tersangka begal.
"Saya minta nanti rapat seluruh kepala sekolah yang ada siswanya termasuk dalam geng (terduga pelaku begal,red) ini, " kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jumat (27/10/2023).
Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Polresta Bengkulu mengamankan16 terduga pelaku begal yang beraksi di Kota Bengkulu.
Rata-rata pelaku begal ini masih anak di bawah umur. Setidaknya ada 9 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar SMKN dan 2 pelajar SMAN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu Saidiriman mengatakan, menindaklanjuti hal ini, pihaknya melakukan rapat bersama 4 sekolah, terdiri dari 2 kepala SMAN, dan 2 kepala SMKN di Kota Bengkulu.
"Kami akan lakukan rapat dengan kepala-kepala sekolah yang anaknya terlibat kasus pembegalan ini. Nanti akan kita rembukan apa yang akan kita lakukan," ujar Saidirman.
Sementara itu, menanggapi aksi pelajar yang menjadi terduga pelaku begal ini, tentu pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Apalagi, dalam aksi ini juga disinyalir ada tindakan kekerasan bersenjata tajam. Akan tetapi, pihaknya juga akan berkoordinasi mengingat para pelajar ini masih di bawah umur.
"Terkait siswa ini sudah melakukan tindakan pidana, seperti pembacok. Tentu ini proses hukum akan tetap berlanjut," jelas Saidirman.
Baca juga: Pelajar di Bengkulu jadi Komplotan Begal, Gubernur Rohidin Minta Orangtua Rajin Cek WhatsApp Anak
Terancam 9 Tahun Penjara
Anggota Gangster Siap Tempur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu atas kasus dugaan begal di Bengkulu yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) terancam 9 tahun penjara.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Para pelaku juga sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Mereka statusnya sudah tersangka dan sudah memenuhi unsur untuk dipersangkakan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, Jumat (27/10/2023).
16 Begal di Bengkulu Ditangkap
begal
Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
rohidin mersyah
Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu
Running News
Polresta Bengkulu
| Terlibat Aksi Begal di Bengkulu, Pelajar Anggota Gangster Siap Tempur Divonis 4 - 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Terlibat Aksi Begal di Bengkulu, Pelajar Anggota Gangster Siap Tempur Dituntut 9 - 14 Bulan Penjara |
|
|---|
| Sidang Perdana Terdakwa Begal Anggota Gangster Siap Tempur di Bengkulu, Ngaku Hanya Ikut-ikutan |
|
|---|
| Meski Masih Remaja, 11 Tersangka Begal di Bengkulu Anggota Gangster Siap Tempur Tetap Disidang |
|
|---|
| 11 Tersangka Begal di Bengkulu Anggota Gangster Siap Tempur Dilimpahkan ke Jaksa, Tetap Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/16-pelaku-begal-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.