16 Begal di Bengkulu Ditangkap

Kumpulkan Kepsek Bahas Nasib Pelajar yang Jadi Komplotan Begal di Bengkulu, Terancam 9 Tahun Penjara

Rata-rata pelaku begal ini masih anak di bawah umur. Setidaknya ada 9 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar SMKN dan 2 pelajar SMAN. 

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polresta Bengkulu, Kamis (26/10/2023). 16 terduga pelaku begal di Bengkulu yang viral di medsos berhasil diciduk Tim Gabungan Polresta Bengkulu. Mayoritas masih di bawah umur dan berstatus pelajar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk memanggil dan mengumpulkan Kepala Sekolah (kepsek) yang siswanya menjadi tersangka begal.

"Saya minta nanti rapat seluruh kepala sekolah yang ada siswanya termasuk dalam geng (terduga pelaku begal,red) ini, " kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jumat (27/10/2023). 

Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Polresta Bengkulu mengamankan16 terduga pelaku begal yang beraksi di Kota Bengkulu.

Rata-rata pelaku begal ini masih anak di bawah umur. Setidaknya ada 9 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar SMKN dan 2 pelajar SMAN. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu Saidiriman mengatakan, menindaklanjuti hal ini, pihaknya melakukan rapat bersama 4 sekolah, terdiri dari 2 kepala SMAN, dan 2 kepala SMKN di Kota Bengkulu

"Kami akan lakukan rapat dengan kepala-kepala sekolah yang anaknya terlibat kasus pembegalan ini. Nanti akan kita rembukan apa yang akan kita lakukan," ujar Saidirman. 

Sementara itu, menanggapi aksi pelajar yang menjadi terduga pelaku begal ini, tentu pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Apalagi, dalam aksi ini juga disinyalir ada tindakan kekerasan bersenjata tajam. Akan tetapi, pihaknya juga akan berkoordinasi mengingat para pelajar ini masih di bawah umur. 

"Terkait siswa ini sudah melakukan tindakan pidana, seperti pembacok. Tentu ini proses hukum akan tetap berlanjut," jelas Saidirman.

Baca juga: Pelajar di Bengkulu jadi Komplotan Begal, Gubernur Rohidin Minta Orangtua Rajin Cek WhatsApp Anak

Terancam 9 Tahun Penjara

Anggota Gangster Siap Tempur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu atas kasus dugaan begal di Bengkulu yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) terancam 9 tahun penjara.

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Para pelaku juga sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Mereka statusnya sudah tersangka dan sudah memenuhi unsur untuk dipersangkakan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, Jumat (27/10/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved